Penjelasan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

https://www.pernando413.com/2023/03/penjelasan-uu-no-13-tahun-2003-tentang.html

Peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah? UU No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Mau tahu penjelasan mengenai undang undang ketenagakerjaan ini? Pemerintah pada dasarnya sudah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia melalui UU 13 tahun 2003 ini.

Itu dilakukan supaya tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan. Salah satu instrumen tersebut diwujudkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Sebagai pemimpin perusahaan atau  HR Manager, penting untuk Anda memahami ketentuan Undang-Undang ini. Agar anda bisa mengaplikasikannya ketika mempekerjakan atau mengatur karyawan di perusahaan.

Pengertian Ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003

Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan yaitu UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan adalah Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Demi meningkatkan taraf hidup maka perlu dilakukan pembangunan diberbagai aspek. Tidak terkecuali dengan pembangunan ketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat jugs daerah. 

Dalam hal ini maksudnya adalah asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi pancasila, asas adil dan merata. Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani. Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu sendiri yaitu pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post-employment). Cakupan dari ketenagakerjaan terbilang luas, jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas jika dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A. 

Terdapat ketentuan yang mengatur penitikberatan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja. Berbicara tentang hubungan kerja di undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

Hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah dan hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.”

Tujuan Undang Undang Ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Bila diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi 

Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan adalah pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang  terpadu untuk dapat  memberikan  kesempatan  kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia.

Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia bisa berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.


2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang Sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah 

Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:

Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan untuk seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar bisa mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.

3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Sebab bidang ketenagakerjaan dianggap penting dan menyangkut kepentingan umum, maka pemerintah mengalihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik. Alasan lain yaitu banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri.

Salah satu contoh adalah banyak kasus yang masuk ke pengadilan hubungan industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Setiap putusan badan peradilan PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan Perjanjian Kerja dalam Undang Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003

Bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan yaitu hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Hubungan kerja ini termasuk sebagai perjanjian. 

Sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata terdapat syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah:

* Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.

* Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

* Suatu pokok persoalan tertentu. 

* Suatu sebab yang tidak dilarang. 

* Hubungan kerja.

Dari ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 sehingga terdapat unsur dari hubungan kerja yaitu :

* Adanya unsur service (pelayanan)

* Adanya unsur time (waktu)

* Adanya unsur pay (upah)

Masyarakat pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yaitu setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. 

Dan Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yaitu setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.