Tips Cerdas Dalam Mempertimbangkan Perjanjian Kerja Di Perusahaan Yang Baru

https://pernando413.blogspot.com/2020/09/pertimbangan-dalam-perjanjian-kerja.html

Beberapa hal yang perlu anda perhatikan ketika mendapatkan offering letter (penawaran kerja) dari perusahaan:

1. Gaji

Gaji yang anda terima harus di tanyakan secara detail, apakah itu gaji bersih atau gaji kotor kita. Karena sebelum menandatangani surat perjanjian harus di baca secara detail dan ditanyakan bila tidak memahami.

2. Jenjang karir

Anda harus menanyakan jenjang karir di perusahaan, ini tidak salah untuk ditanyakan karena harus perlu di ketahui. Agar kita paham karir kita di perusahaan itu, apakah perusahaan itu bisa mengembangkan perusahaannya sehingga karir karyawan juga akan berkembang. 
 
Karena itu akan mustahil bisa berkembang bila perusahaan tidak memiliki cabang dan group. Karena jumlah karyawan pada perusahaan terbatas, dan kesempatan itu akan didapat bila ada yang mengundurkan diri, pensiun dan meninggal.

3. Suasana kerja

Sebelum kita memutuskan untuk bergabung di perusahaan tersebut, sebelumnya kita harus mengetahui perusahaan tersebut bagaimana situasi kerjanya, tingkat keamanan dan keselamatan bekerja disana. Bisa dicari informasi melalui internet dan orang-orang yang pernah bekerja disana.

4. Letak perusahaan

Anda harus memperhatikan dan memperhitungkan tempat tinggal saudara dengan letak perusahaan. Harus memikirkan dan memutuskan untuk bergabung, apabila perusahaan itu letaknya jauh atau berada di luar pulau ini perlu berdiskusi dengan keluarga. 

Karena tidak mungkin pulang pergi dari rumah, harus mencari tempat tinggal baru serta memperkirakan gaji yang didapat dengan pengeluaran apakah masih memungkinkan untuk di ambil atau tidak. Bila setelah di hitung-hitung tidak sesuai segera ambil keputusan dan mencari yang lain.

5.Tunjangan kerja

Anda harus menanyakan tunjangan apa saja yang bakal saudara terima, Biasanya pada perjanjian kerja sebagian tertera dan sebgaian lagi tidak. Itu di ketahui setelah dilapangan. Untuk lebih jelasnya perlu di tanyakan pada pihak interviewer agar jelas. 

Apa saja tunjangan yang di dapat seperti kesehatan, perumahan dan fasilitas, tunjangan keluarga, tunjangan transport, THR dan yang lain-lain bila masih di rasa kurang perlu dipertanyakan agar semuanya jelas.

6. Kontrak kerja

https://pernando413.blogspot.com/2020/09/pertimbangan-dalam-perjanjian-kerja.html

Anda harus menanyakan jenis kontrak kerja: PWKT atau PWKTT. Kontrak kerja merupakan perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan atau pemberi kerja dengan melapirkan beberapa persyaratan kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian yang tercantum pada UU ketenaga kerjaan pasal 1 ayat 14, merupakan ikatan kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh dan perusahaan tempat bekerja.

Yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang fungsinya untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak, untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Pekerja harus paham apa itu PWKT dan PWKTT: PWKT adalah perjanjian kerja waktu tertentu dan PWKTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apa ih yang membedakan PWKT dan PWKTT ??

Ini penjelasannya:
Perjanjian PWKT adalah:
*Dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan
*PHK demi hukum (otomatis batal secar hukum) sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak harus melalui proses LPPHI.
*PHK sesuai waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang peangon dan uang penghargaan masa kerja.
*Tidak boleh ada masa percobaan, bila di berlakukan, masa percobaan batal demi hukum (batal otomatis secara hukum).
*Perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf latin dalam bahasa indonesia
*Wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.

Perjanjian PWKTT adalah:
*Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).
*PHK karena alasan tertentu harus melalui proses LPPHI (lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial).
*Terjadi PHK pengusaha wajib memberikan pembayaran (kecuali pad PHK tertentu).
*Masa percobaan diperbolehkan
*Perjanjian kerja bisa tertulis atau lisan
*Tidak wajib dicatatkan diinstansi ketenagakerjaan

Untuk kontrak PKWT maksimal 3 tahun sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan perusahaan wajib memberikan pembayaran bila di PHK dan tidak untuk PKWT karena akan berhenti bekerja saat perjanjian kerja berakhir. Ini sebagai gambaran untuk melakukan kontrak kerjan, agar lebih paham secara mendalam silahkan pelajari mengenai UU ketenagakerjaan.

7. Jam kerja

Anda harus mengetahui jam kerja perusahaan, rata rata bekerja dan sesuai dengan keputusan departemen tenaga kerja rata-rata bekerja 8 jam dalam satu hari. Bila bekerja lebih dari 8 jam berarti itu adalah jam kerja lembur dan harus menanyakan berapa upah kita perjam setiap lemburnya karena ada beberapa perbedaan pada setiap perusahaan.

Dan untuk staff tidak ada hitungan jam lembur tetapi itu masuk pada tunjangan kerja yang sudah ada pada saat menandatangani surat perjanjian kerja.

8. Atasan Kerja

Anda harus tahu kepada siapa harus bertanggung jawab, ini sangat perlu kita tahu agar kita dapat melaporkan hasil kerja dan dapat berkordinasi mengenai perkerjaan kita. Siapa-siapa saja yang menjadi atasan langsung dan atasan tidak langsung kita pada perusahaan tempat kerja harus perlu di ketahui kalau belum memahaminya. Karena itu merupakan suatu keharusan harus mengetahui struktur organisasi pada perusahaan tersebut.